Dishubtrans DKI Kembali Ambil Alih Pengelolaan Parkir di 15 Pasar
access_time Senin, 05 September 2016 18:15 WIB
videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan
video_callEditor : Agus Hermawan
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI
Jakarta kembali mengambil alih pengelolaan parkir Pasar Tradisional di
Jakarta. Pengambilalihan tersebut dilakukan, untuk mengembalikan fungsi
Perda 5 tahun 2012, tentang pengelolaan parkir dilahan daerah oleh Unit
Perparkiran. Dari Informasi yang diterima Beritajakarta TV, Senin
(5/9/2016) Parkir pasar yang diambil alih yakni Pasar Tanah Abang,
Cempaka Putih, Petojo Ilir, Kalideres, Jembatan Lima, Sindang, Lontar,
Bata Putih, Santa, Cipete, Sunan Giri, Pasar Klender SS, Rawamangun,
Cibubur, dan Pasar Gembrong. Selain itu sebelumnya Dinas Perhubungan dan
Transportasi juga telah mengambil alih pengelolaan parkir di 18 pasar
yakni Diantaranya Pasar Pramuka, Pasar Perumnas, dan Pasar Mayestik.
Untuk kelancaran pengelolan parkir tersebut Dishubtrans DKI juga
memberdayakan para juru parkir dengan gaji sesuai UMR, dan mendapatkan
THR, dan BPJS. Diharapkan dengan pengambilalihan parkir di Pasar
tradisional ini diharapkan bisa memperbaiki kondisi perpakitan yang ada
saat ini.